Keluarga Gus Dur dan Pengurus PKB Hadiri Silaturahmi Kebangsaan MPR

MPR gelar silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar silaturahmi kebangsaan dengan keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu siang, 29 September 2024.

24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan

Di tengah-tengah acara juga sudah tampak hadir keluarga Gus Dur, dari Sinta Nuriyah hingga Yenny Wahid. Kedatangan keluarga Gus Dur itu pun disambut langsung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Terlihat juga dalam acara ini, jajaran MPR seperti Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Fadel Muhammad. 

Cerita Luhut soal Ramalan Gusdur yang Menjadi Kenyataan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan Eks Menkopolhukam RI Mahfud MD juga hadir. Bahkan, sejumlah pengurus DPP PKB seperti Hasanuddin Wahid hingga Faisol Riza pun turut hadir.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.

Photo :
  • Tangkapan layar tv Parlemen.
PBNU Perkenalkan Humanitarian Islam kepada Delegasi Dunia, Gus Ulil: Lanjutkan Gagasan Gus Dur

Sebelumnya diwartakan, MPR RI mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). 

Demikian disampaikan Bambang Soesatyo dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet menyebutkan, keputusan ini menindaklanjuti surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin, 23 September 2024.

"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," kata Bamsoet.

Dalam sidang tersebut, Wakil Sekjen PKB Eem Marhamah Zulfa membacakan usulan Fraksi PKB. Fraksi PKB meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," kata Eem. 

Menurut Eem, Gus Dur selaku Presiden ke-4 RI yang memimpin sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara. 

Dia menyebutkan, jasa dan kontribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," ujarnya. 

Diketahui Tap MPR RI Nomor II/MPR/200I  berbunyi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara. 

Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden. Salah satu isi Maklumat Presiden yakni membubarkan DPR. MPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden ke-RI, pada 23 Juli 2001.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya