Kemensos Akan Perkuat Kemitraan Penanganan Kasus Kekerasan pada Anak
- Kementerian Sosial RI
VIVA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf akan memperkuat kemitraan antar lembaga dalam menangani kasus kekerasan pada anak. Pernyataan ini disampaikan Mensos yang akrab disapa Gus Ipul ini saat menerima Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto di Kantor Kemensos RI Jalan Salemba 28 Jakarta, Jumat (27/09/2024).
“Kemitraan sangat penting dalam perlindungan anak secara umum, butuh perhatian bersama,” katanya. Melalui berbagai kebijakan dan regulasi, pemerintah berupaya semaksimal mungkin untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan menyediakan akses layanan rehabilitasi sosial bagi anak yang membutuhkan pemulihan.
Dikatakan Gus Mensos, kekerasan pada anak, terutama kekerasan seksual bak fenomena gunung es. Kasus kekerasan anak masih banyak yang belum terlaporkan sebab stigma negatif masih melekat pada anak korban. Pada tahun 2023, Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra yang tersebar di 31 titik di Indonesia telah menangani 2.304 kasus kekerasan seksual pada anak.
Tingginya kekerasan pada anak menjadi isu yang kompleks sehingga tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh kerja sama antar lembaga agar kasus-kasus kekerasan anak bisa tertangani dengan baik. Oleh karena itu, Gus Mensos menerima dengan baik kerja sama antara Kemensos dengan LPAI.
“LPAI itu sejarahnya dari Kemensos,” kata Kak Seto seraya menjelaskan terbentuknya LPAI melalui Surat Keputusan Kemensos yang dikeluarkan pada tahun 1997.
Sebagai lembaga miliki masyarakat, LPAI aktif melakukan pencegahan kasus kekerasan pada anak dan mendampingi anak-anak korban kekerasan dalam masa pemulihan.
Kemensos berupaya proaktif dengan melakukan scanning media atau pemantauan untuk mengetahui kasus-kasus kekerasan anak atau informasi mengenai anak yang membutuhkan bantuan. Kasus-kasus tersebut kemudian direspon agar anak-anak korban bisa mendapatkan bantuan yang dibutuhkan.