Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa hingga Miliaran, Dipakai Buat Hiburan Malam

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf saat berikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Gembong, Kecamatan Balajara, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Aksi korupsi itu dilakukan tersangka Ahmad Hudori saat ia menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013 hingga 2019 lalu. Di mana, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Desa dengan nilai Rp2,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dalam tindakan tersebut, tersangka menggunakan modus memalsukan bukti bon dan setoran fiktif.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

"Tersangka ini modusnya memalsukan bukti bon, lalu setoran fiktif hingga mark up laporan dana. Sehingga, total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp2,5 miliar," katanya saat konferensi pers di Polresta Tangerang.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Lanjut dia, uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan hiburan malam.

"Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita jam tangan berbagai merk yang dibeli dari hasil korupsi dana desa, lalu buku tabungan dan Surat Keputusan atau SK sebagai kepala desa.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan dan SK kadesnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024