Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa hingga Miliaran, Dipakai Buat Hiburan Malam

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf saat berikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Mantan Kepala Desa (Kades) di Desa Gembong, Kecamatan Balajara, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polres Kota Tangerang, usai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

PK Ditolak MA, Surya Darmadi Tetap Divonis 15 Tahun Bui hingga Bayar Rp 2,2 T

Aksi korupsi itu dilakukan tersangka Ahmad Hudori saat ia menjabat sebagai Kepala Desa periode 2013 hingga 2019 lalu. Di mana, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada APBD Desa dengan nilai Rp2,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dalam tindakan tersebut, tersangka menggunakan modus memalsukan bukti bon dan setoran fiktif.

Pimpinan DPRD Dicecar KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Ilustrasi korupsi/pungli.

Photo :
  • Istimewa

"Tersangka ini modusnya memalsukan bukti bon, lalu setoran fiktif hingga mark up laporan dana. Sehingga, total dari hasil yang telah ia korupsi sejak menjabat jadi kepala desa senilai Rp2,5 miliar," katanya saat konferensi pers di Polresta Tangerang.

KPK Sebut Kasus Korupsi di Kaltim Terkait Penerimaan Hadiah usai Beri Izin Usaha Tambang

Lanjut dia, uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan hiburan malam.

"Dari pengakuannya, uang itu untuk kebutuhan dan keperluan pribadi, lalu hiburan malam," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita jam tangan berbagai merk yang dibeli dari hasil korupsi dana desa, lalu buku tabungan dan Surat Keputusan atau SK sebagai kepala desa.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, seperti jam tangan, buku tabungan dan SK kadesnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UUD 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya