PK Ditolak MA, Surya Darmadi Tetap Divonis 15 Tahun Bui hingga Bayar Rp 2,2 T

Surya Darmadi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi alias Apeng ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah ditolak, artinya Surya Darmadi tetap divonis sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

KPK Periksa Bupati Situbondo soal Kasus Korupsi Dana PEN, Bakal Langsung Ditahan?

"Amar putusan: Tolak," bunyi laman SIPP Mahkamah Agung (MA) dikutip Jumat 27 September 2024.

Adapun PK itu diajukan oleh kuasa hukumnya Maqdir Ismail. MA memutus menolak PK itu pada Kamis 19 September 2024.

KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

Surya Darmadi

Photo :
  • ANTARA

Kemudian, susunan majelis hakim yang memutus PK Surya Darmadi yakni Suharto selaku ketua majelis hakim. Adapun anggota hakimnya yakni Ansori, Noor Edi Yono dan yang bertugas sebagai panitera pengganti ialah Emmy Evalina Marpaung.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi alias Apeng. Selain pidana penjara, Surya juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan Apeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Dia diyakini telah merugikan negara terkait alih fungsi lahan di daerah Inhu, Riau.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Hakim Fahzal Hendri.

Selain penjara dan denda, hakim juga menghukum pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hakim menyatakan bahwa kerugian negara akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbukti secara nyata dan pasti telah terpenuhi. Adapun, nilai kerugian negara yang terbukti dal perkara ini sebesar Rp2.640.795.276.640 dan 4.987.677.036 Dollar Amerika.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara Rp39.751.177.520.000. Selain itu, Apeng disebut juga telah memperoleh keuntungan sekira Rp2,3 triliun terkait alih fungsi lahan di Riau.

Meski begitu, Hakim menyatakan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Surya Darmadi yang didakwakan tim jaksa tidak terbukti di persidangan. Hal itu, dipastikan hakim, berdasarkan hasil fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Pada perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk berpikir-pikir terlebih dahulu apakah menerima atau tidak putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya