Berbeda dengan PKB, Bawaslu Minta KPU Segera Lantik Stafsus Ketum PBNU dan Adik Mensos Gus Ipul

Ach Gufron Sirodj (kiri), pengacara Taufik Hidayat, dan Mohammad Irsyad Yusuf.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Dukung Kemenag Bikin Dirjen Pondok Pesantren, PKB: Sudah Sepatutnya Diayomi Lebih Serius

Hal itu diminta karena sudah tertuang dalam putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024.

“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat 27 September 2024.

PKB Berjaya di Pileg Jatim, Ma'ruf Amin: Wajib Kita Menangkan Luluk-Lukman

Ketum PBNU Gus Yahya konferensi pers terkait 5 Nahdliyin yang bertemu Presiden Israel

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bawaslu meminta kepada KPU untuk segera melantik Ach. Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf karena sudah memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota DPR periode 2024-2029.

Pengurus HMT Diminta Bersatu Menangkan Acep-Gita di Pilgub Jabar

Bahkan, Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.

“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ach. Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sebagai Calon Terpilih Anggota DPR,” kata Bagja.

Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.

Persidangan dilakukan setelah Ach Ghufron Sirodj yang merupakan Calon Terpilih Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan M. Irsyad Yusuf, Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.

Padahal, Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.

Kuat dugaan, penggantian ini lantaran Gufron Siradj merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Irsyad Yusuf merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya