Polda Metro Jaya Sudah Periksa Eko Darmanto Terkait Pertemun dengan Alexander Mawarta
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto telah diperiksa polisi terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata. Hal itu dibeberkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024," katanya pada Jumat, 27 September 2024.
Penyidik mendalami akan dugaan tindak pidana dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang dilaporkan pada 23 Maret 2024. Meski begitu, dirinya mengaku tak bisa merinci sosok yang melaporkan Alexander. Alasannya, karena pelapor punya hak agar identitasnya dirahasiakan.
"Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya. Hak pelapor ataupun saksi untuk memperoleh perlindungan hukum ini, wajib diberikan oleh penegak hukum," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu dilayangkan karena adanya sebuah pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK.
Raja menjelaskan bahwa Alex mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Pasalnya, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.