Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Akun Fufufafa
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pakar telematika Roy Suryo diadukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran bohong alias hoaks buntut pernyataanya yang menyebut Gibran Rakabuming sebagai pemilik akun Fufufafa.
Aduan masyarakat itu dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Budianto ke Bareskrim Polri pada Jumat 27 September. Ia lantas meminta agat Roy Suryo dapat membuktikan klaimnya dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1x24 jam apa saja buktinya sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah,” ujarnya pada wartawan di Bareskrim Polri.
Selain penyebaran berita bohong, Budianto menilai Roy Suryo dengan sengaja membuat keonaran pada detik-detik akhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden.
Ia menduga Roy sedari awal memang bertujuan untuk mengganggu proses pelantikan Gibran Rakabuming selaku Wakil Presiden terpilih yang tinggal menghitung hari.
"Harusnya Pak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen,” jelasnya.
“Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh,” imbuhnya.
Dalam aduannya itu, Budianto menduga Roy Suryo telah melanggar Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran berita bohong.