Menang Praperadilan, KPK Janji Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dirut ASDP

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menang dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Gugatan praperadilan itu diajukan usai Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU), dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Kombes Ade Safri Blak-blakan soal Laporan Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto di Polda Metro

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengapresiasi atas keputusan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Asep pun berjanji akan menuntaskan kasus korupsi ASDP hingga persidangan.

“Gugatan para tersangka ditolak, KPK menang dan tentunya kita berkomitmen untuk terus melanjutkan perkara ini yang jelas,” ujar Asep Guntur kepada wartawan Jumat, 27 September 2024.

Pemberlakuan Sanksi Etik Nurul Ghufron Berupa Potongan Gaji Mulai Awal Oktober 2024

Asep Guntur dan Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK saat melakukan penahanan satu tersangka kasus korupsi di Maluku Utara

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Setelah hakim memenangkan KPK dalam gugatan kasus ASDP, artinya KPK menetapkan tersangka kepada para pihak ASDP sudah sesuai dengan prosedur.

KPK Akui Dapat Petunjuk Baru Usai Sita Mobil Harun Masiku

Meski begitu, KPK masih belum bisa menahan para tersangka dalam kasus korupsi ASDP. Pasalnya, sampai saat ini KPK masih melakukan perhitungan kerugian negara terkait kasus itu.

“Bahwa masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Gugatan tersebut diajukan karena ingin mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi klasifikasi gugatan Ira yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Minggu, 1 September 2024.

Adapun, gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor: 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ira Puspadewi mendaftarkan gugatan tersebut pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang perdana rencananya digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada Senin, 2 September 2024 pukul 10.00 WIB.

Bahkan, Ira Pespadewi tak sendirian menggugat KPK. Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Muhammad Yusuf Hadi juga menggugat KPK.

Harry Muhammad Adhi Caksono mandaftarkan gugatan melawan KPK pada Kamis, 29 Agustus 2024. Sementara, Muhammad Yusuf Hadi menggugat Komisi Antirasuah pada Jumat, 30 Agustus 2024. Keduanya juga menguji secara formil ke PN Jakarta Selatan terkait proses penetapan tersangka oleh Lembaga Antirasuah.

Berdasarkan agenda sidang, gugatan Harry Muhammad Adhi Caksono yang teregister dengan Nomor: 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diadili pada Rabu, 4 September 2024. Sidang perdana Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu bakal digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Sementara, gugatan Muhammad Yusuf Hadi yang teregister dengan Nomor: 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL digelar pada Kamis, 5 September 2024. Sidang pertama Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (persero) itu digelar di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya