Pemberlakuan Sanksi Etik Nurul Ghufron Berupa Potongan Gaji Mulai Awal Oktober 2024

Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiNurul Ghufron, telah divonis oleh Dewas KPK melanggar etik. Vonis ini buntut penyalahgunaan wewenangnya sebagai pimpinan KPK. Ghufron kena sanksi potongan gaji dan tunjangan hingga 20 persen.

Kombes Ade Safri Blak-blakan soal Laporan Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto di Polda Metro

Sekertaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa mengatakan, bahwa pemberlakuan sanksi etik Ghufron itu mulai berlaku pada awal Oktober 2024.

"Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan," ujar Cahya Harefa, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 27 September 2024.

KPK Akui Dapat Petunjuk Baru Usai Sita Mobil Harun Masiku

Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk meminta bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementerian Pertanian.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik. Dia dinyatakan bersalah menggunakan kewenangan sebagai pimpinan untuk kepentingan pribadi.

Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK soal Penanganan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

"Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron menyalangunakan pengaruh untuk kepentingan Pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang sidang etik, Jumat 6 September 2024.

Tumpak menyebutkan bahwa Nurul Ghufron diberikan sanksi berupa teguran karena melanggar etik sedang.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada Terperiksa berupa teguran tertulis," kata Tumpak.

Ghufron dalam hal ini diminta untuk tidak mengulanginya kembali. Dia juga diminta untuk senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya