Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK soal Penanganan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu dilayangkan karena adanya sebuah pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • Antara

Raja menjelaskan bahwa Alex mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Pasalnya, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

Setelah itu, Dewas KPK langsung diminta untuk menindaklanjuti laporan kepada Alex. Alex diharap dipanggil untuk diperiksa.

“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raja.

Jadi Wali Kota 6 Bulan Ditangkap KPK, Begini Isi Garasi Risnandar Mahiwa

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. Dia meyakini bahwa para anggota pemantau akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” beber Tessa.

Menag Nasaruddin Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

KPK melakukan peggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024