Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK soal Penanganan Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Diperiksa KPK

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum. Laporan itu dilayangkan karena adanya sebuah pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.

“Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto,” ujar Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK.

DPR: Pengesahan Calon Pimpinan-Dewas KPK Terpilih Digelar 5 Desember 2024

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Photo :
  • Antara

Raja menjelaskan bahwa Alex mestinya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus. Pasalnya, komunikasi Alex dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021.

Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Lakukan Pungutan dari Kadis hingga RSUD

“Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” ucap Raja.

Setelah itu, Dewas KPK langsung diminta untuk menindaklanjuti laporan kepada Alex. Alex diharap dipanggil untuk diperiksa.

“(Kami) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Raja.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. Dia meyakini bahwa para anggota pemantau akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi,” beber Tessa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya