Pimpinan DPRD Dicecar KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD kota Semarang pada Kamis, 26 September 2024 kemarin. KPK pun mencecar hal ini kepada mereka semua yang dipanggil berkapasitas sebagai saksi.

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

"Saksi didalami terkait paket pekerjaan di Pemkot Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 27 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Tessa menjelaskan bahwa semua saksi yang dipanggil hadir. Ada sebanyak enam orang saksi yang dipanggil KPK.

"Saksi hadir semua," kata Tessa.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Adapun, KPK memanggil tiga Pimpinan DPRD Kota Semarang yakni Meidiana Kuswara selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024, Kadar Lusman sebagai Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024 dan Rahmulyo Adi Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019-2024.

Adapun saksi lainnya yakni terdiri pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kota Semarang dan seseorang swasta.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Kamis, 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami murni, ranah hukum," ujarnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan yaitu dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya