KPK Sebut Kasus Korupsi di Kaltim Terkait Penerimaan Hadiah usai Beri Izin Usaha Tambang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap dugaan kasus korupsi yang tengah diusut di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). KPK menyebut dugaan kasus korupsinya yakni berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pada Wilayah Kalimantan Timur.

KPK Terima 21.189 Laporan Dugaan Korupsi Selama 5 Tahun, Terbanyak Jakarta

Hal itu diketahui setelah KPK mengumumkan adanya pihak yang dicegah dalam dugaan kasus korupsi di Kalimantam Timur (Kaltim).

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Wilayah Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Jumat 27 September 2024.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menyebut ada tiga pihak yang dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri dalam dugaan kasus korupsi di Kalimantam Timur. Ada sebanyak tiga orang yang dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri.

Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri

"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa.

Pencegahan sengaja dilakukan, karena para pihak terkait keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.

"Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 24 September 2024.

Meski begitu, Tessa belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan.

"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut," kata Tessa.

Jubir berlatar belakang polri itu, menyebut bahwa semuanya akan dijelaskan secara detila ketika proses penggeledahan rampung dilaksanakan.

"Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai," tutur Tessa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya