KPK Bakal Lelang Mobil Avanza hingga Harley Davidson Milik Rita Widyasari

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 104 kendaraan yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto untuk rencana pelelangan tersebut.

"Rencana lelang itu ada," kata Asep kepada wartawan Jumat, 27 September 2024.

Terdakwa kasus gratifikasi atas perizinan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

Asep melanjutkan, rencananya pelelangan dilakukan saat perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada Desember 2034 mendatang. 

"Hakordia itu akan dilaksanakan di sini, kalau tidak salah. Di seputaran gedung ini. Jadi, rekan-rekan nanti bisa mengikuti lelang," tuturnya.

Ada berbagai jenis kendaraan yang akan dilelang, antara lain motor Harley Davidson hingga mobil McLaren.

"Mulai dari Porsche-nya, ada McLaren, kemudian ada yang lain. Kemudian juga ada roda dua, dari Harley sampai skuter ya, Vespa," ungkap dia.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Banyak kendaraan mewah yang berhasil disita dalam penggeledahan yang dilakukan Penyidik KPK beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ada sebanyak 91 unit kendaraan yang disita. Tetapi, penyitaan masih akan terus berkembang.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

"Ini masih bisa berkembang," ujar Tessa kepada wartawan Minggu, 9 Juni 2024.

Eks Bupati Kukar itu sudah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Provinsi Kutai Kartanegara. Vonis tersebut diketok majelis hakim pada 2018.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Untuk kasus TPPU, Rita sampai sekarang masih tetap diusut oleh lembaga antirasuah. KPK pun merangkum kendaraan mewah yang telah berhasil disita dalam dugaan kasus TPPU itu, di antaranya:

Mobil:

Austin (1 unit), Avanza Veloz (2 unit), BMW (3 unit), Ferrari (1 unit), Ford (1 unit), Honda CRV (2 unit), Hummer (1 unit), Jeep (2 unit), Jeep Wrangler (2 unit), Kijang Innova (4 unit), Lamborghini (3 unit), Land Rover (2 unit), Lexus (1 unit), McLaren (1 unit), Mercedes-Benz (17 unit), Mini Cooper (2 unit), Mitsubishi Expander (2 unit), Mitsubishi Triton (2 unit), Honda Forza (1 unit), Pajero (2 unit), Porsche (1 unit), Range Rover (1 unit), Suzuki Jeep (1 unit), Toyota Harrier (1 unit), Toyota Hilux (1 unit), Toyota Prado (1 unit), Toyota Vellfire (1 unit), Toyota Voxy (1 unit)

Total mobil disita: 60 unit

Motor:

BMW (3 unit), Ducati (2 unit), Harley-Davidson (14 unit), Honda CBR (1 unit), Indian (1 unit), Piagio Apprilia rsv4 (1 unit), Piagio MP3 500 (1 unit), Piagio Vespa (4 unit), Royal ENF (1 unit), Triumph Bonneville (1 unit), Vespa Scooter (1 unit), Yamaha BG6 (1 unit)

Total motor disita: 31 unit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya