Oknum Guru yang Setubuhi Murid di Gorontalo Dipastikan Bakal Disanksi Berat

Video viral Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar memastikan pelaku video asusila guru madrasah di Gorontalo mendapatkan sanksi berat. Kemenag pun menyesalkan perbuatan asusila itu terjadi.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib Al Asyhar dikutip dari siaran pers Kemenag, Jumat, 27 September 2024.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," sambungnya.

Respons Kapolri soal Gibran Dorong UU Khusus untuk Lindungi Guru dari Kekerasan

Video viral Guru dan Siswi Mesum di Gorontalo

Photo :
  • IST

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. 

Menteri Abdul Mu'ti Bahas Ini dengan Kapolri

Untuk hukuman disiplin berat, kata dia, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib meminta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," kata dia.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Ia juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan. Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya