Terima Uang Rp1 Miliar, Ema Eks Sekda Bandung Ditahan KPK soal Kasus Pengadaan CCTV
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek CCTV di Bandung Smart City. Salah satunya yakni eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna.
Selain Ema Sumarna, KPK juga menahan tiga orang tersangka lainnya yakni mantan anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi. Empat tersangka ini ditahan KPK untuk 20 hari pertama ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Kamis 26 September 2024.
Asep menjelaskan Ema diduga menerima uang Rp1 miliar dalam kasus pengadaan CCTV di Bandung.
"Rincian penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," ujar Asep.
Lebih lanjut, dia menjelaskan konstruksi perkara berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD. Kemudian, disepakati terdapat anggaran yang diupayakan untuk memberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Kemudian, Ema diduga menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak 2020 sampai 2024.
Tersangka Ema juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang punya kewenangan membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
"Untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan Pokir-pokir / Pekerjaan-pekerjaan melalui Penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022," kata Asep.
Sedangkan, kata dia, untuk tersangka lainnya yakni tiga eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Selain itu, dapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Adapun empat tersangka dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.