Polisi Bakal Terapkan Sistem Poin di SIM, Kebanyakan Melanggar Harus Ujian SIM Lagi

Sosok perempuan tertangkap kamera ETLE
Sumber :
  • Cartoq

Jakarta , VIVA – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian tengah mengembangkan sebuah aplikasi baru bernama Traffic Attitude Record.

Aplikasi ini dirancang untuk mencatat perilaku pengemudi di jalan raya serta berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Aan menjelaskan, aplikasi Traffic Attitude Record ini akan menjadi basis data pengemudi, mencatat siapa saja yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, menjadi tersangka, atau penyebab kecelakaan.

"Aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” kata Aan Suhanan dalam keterangan resminya, kamis 26 September 2024.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan

Photo :
  • Korlantas Polri

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.

Poin tersebut akan berkurang jika pengemudi tersebut melanggar aturan lalu lintas.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Menurut Kakorlantas, pengurangan poin ini nantinya bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.

BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

Jika poin pengemudi mencapai nol, maka SIM mereka tidak dapat diperpanjang sebelum melalui uji ulang SIM.

"Ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” tekan Aan.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Selain itu, Aan juga menyebutkan bahwa di masa depan catatan pelanggaran ini dapat digunakan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk keperluan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dengan inovasi ini, Polri berharap dapat meningkatkan kedisiplinan pengemudi di jalan serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Tampilan New Honda PCX 160 yang Resmi Meluncur di Indonesia

Terpopuler: New Honda PCX 160, Alasan SIM Hanya 5 Tahun

Berita tentang New Honda PCX 160 dan alasan SIM hanya 5 tahun, banyak dibaca hingga jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024