Aktivis Anti Korupsi Beberkan Alasan Pemberian Wewenang Jaksa sebagai Penyidik Harus Ditolak

Ilustrasi korupsi/pungli.
Sumber :
  • Istimewa

Makassar, VIVA – Faisal Takwin, aktivis anti korupsi dari Sulawesi Selatan, menegaskan penolakannya terhadap pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu, khususnya dalam kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengujian materi yang diajukan oleh M. Jasin Jamaluddin kepada Mahkamah Konstitusi.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Faisal mengungkapkan bahwa pemberian wewenang ini berpotensi menciptakan tumpang tindih fungsi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika jaksa diberikan wewenang untuk menyidik, kita berisiko mengaburkan peran KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat mengurangi efektivitas KPK dan menciptakan kebingungan dalam penegakan hukum," jelas Faisal.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Ilustrasi jaksa.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Ia menekankan bahwa adanya tumpang tindih fungsi ini dapat melemahkan prinsip check and balance dalam sistem hukum. "Jika jaksa bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum sekaligus, maka akan sulit untuk memastikan adanya pengawasan yang diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum kita," tambahnya.

Jadi Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto Bakal Segera Lakukan Ini

Faisal merujuk pada pendapat saksi ahli, Jamin Ginting, yang menyatakan bahwa penempatan jaksa sebagai penyidik dapat menyebabkan bias dalam fungsi pengawasan. "Kita perlu struktur kelembagaan yang jelas dalam penanganan tindak pidana korupsi. KPK harus tetap berfungsi sebagai investigator body, sementara Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran masing-masing yang berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai penyidik dalam perkara korupsi.

"Penyidikan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil tertentu sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pemberian wewenang ini hanya akan mengacaukan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan," tegasnya.

Sebagai penutup, Faisal menyerukan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menolak pemberian wewenang ini demi menjaga keadilan dan integritas proses hukum di Indonesia.

"Mari kita dukung sistem hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya