Menkes Budi Gunadi Sadikin Buka Suara Soal Polemik Kemasan Rokok Polos

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta, VIVA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. 

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut.

"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita,” ujar Menkes Budi dikutip dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, The Interview

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, sejumlah perwakilan pelaku usaha, industri, hingga petani dan peritel lantang melakukan protes keras terhadap wacana standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek yang dimuat dalam RPMK. 

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Aturan tersebut dinilai akan mengancam keberlangsungan usaha dan masyarakat luas. Bahkan juga diprediksi bakal berdampak signifikan pada risiko koreksi perekonomian nasional dan hilangnya lapangan pekerjaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) misalnya, telah mengingatkan pemerintah terkait pasal-pasal yang bermasalah dalam PP 28/2024 dan RPMK. Kedua aturan ini dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem industri hasil tembakau.

ilustrasi merek rokok.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani menyoroti wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik yang tertuang dalam RPMK.

"Kita sudah melakukan berbagai koordinasi dan kajian, di mana sebenarnya aturan-aturan ini cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan sebetulnya juga konsumen. Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara aktif memberi masukan dalam konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya," ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Apindo mendesak agar proses penyusunan dan pelaksanaan PP 28/2024 dan RPMK lebih terbuka dan melibatkan seluruh pihak terdampak secara komprehensif, guna mewujudkan kebijakan yang berimbang dan berbasis bukti (evidence-based policy).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya