Pemalsu Sertifikat Habib Dihukum 1,5 Tahun Bui, Rabithah Alawiyah Bilang Begini
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi vonis 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano Wibowo selaku terdakwa kasus pemalsu situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib.
Bahkan, hakim juga menjatuhi denda sebanyak Rp1 miliar untuk Janes Meliano dalam kasus tersebut. Sidang vonis digelar PN Jakarta Selatan pada Kamis 12 September 2024.
"Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan yang dikutip Kamis 26 September 2024.
Sementara itu, Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud merasa bersyukur atas vonis yang diberikan oleh hakim. Dia juga menuturkan bahwa pihaknya sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Saya sebagai perwakilian Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dan juga sebagai pelapor terhadap permasalahan ini, telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes meliano Wibowo," kata Ramzy kepada wartawan.
Pasalnya, kata Ramzy, terdakwa juga sudah menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjual-belikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad," ucap dia.
"Saya selaku ketua bidang hukum Rabithah mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pindana ini," sambungnya.