Hati-hati! Bakal Ada Aplikasi Catat Pelanggaran Lalin, Pengaruhnya Buat SIM hingga SKCK
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Jakarta, VIVA - Aplikasi bernama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia dikembangkan guna mencatat pelanggaran lalu lintas (lalin) pengguna jalan, dan bakal jadi rujukan dalam penggunaan SIM (surat izin mengemudi).
"Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di-record di korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," ucap Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan, Kamis, 26 September 2024.
Tiap pengguna jalan, katanya, akan diberi poin 12 saat mendapat SIM. Namun, kalau melanggar lalu lintas, poin dikurangi. Pengurangannya pada rentang 1 sampai 12 poin. Apabila poin habis, pengguna jalan tidak bisa memperpanjang SIM-nya.
"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," katanya.
Dirinya menambahkan, tidak menutup kemungkinan catatan perilaku pengemudi pun akan jadi rujukan bidang intelkam dalam menerbitkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Sehingga, diharap para pelanggar lalu lintas dapat efek jera.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," katanya.