KPK Tahan Empat Orang Tersangka Kasus Pengadaan CCTV di Bandung
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sebagai tersangka empat orang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek CCTV di Bandung Smart City. Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itupun langsung ditahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa empat orang itu ditahan selam 20 hari pertama. Dia menyebutkan bahwa masa penahanan dilakukan mulai hari ini sampai dengan 15 Oktober 2024.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 26 September 2024.
Adapun, empat orang yang langsung ditahan itu yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, dan empat eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi.
Berdasarkan pantauannya, empat orang yang resmi ditahan itu tampak mengenakan rompi orange dari KPK. Tangan keempat orang tersangka itu pun sudah terkunci oleh borgol.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus yang sama dengan tersangka mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.