Saksi Mangkir karena Takut Panggilan Penipuan di Kasus Korupsi Malut, KPK Imbau Hal Ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sejumlah saksi terkait dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) tak hadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena khawatir panggilan tersebut merupakan panggilan palsu atau penipuan. KPK pun langsung memberikan imbauan begini.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, jika saksi mendaftarkan surat panggilan lengkap dengan adanya kop surat resmi KPK artinya itu benar panggilan dari lembaga antirasuah.

"Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut dimana di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa," ujar Tessa kepada wartawan dikutip Kamis 26 September 2024.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jubir berlatar belakang Polri itu, menuturkan dalam surat panggilan tertera nomor ponsel resmi KPK. Maka, saksi yang khawatir panggilan itu palsu sebaiknya menghubungi nomor ponsel yang tertulis dalam surat panggilan.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

"Ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK disitu. Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," tukasnya.

Saksi Mangkir Khawatir Panggilan Palsu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih mengusut soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK. Kekinian, KPK memanggil 17 orang saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa dari belasan orang saksi yang dipanggil, hanya 3 orang yang menghadiri panggilan lembaga anturasuah. Belasan saksi itu rencananya diperiksa KPK pada Selasa 24 September 2024 kemarin.

"(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.

Tessa menyebut saksi yang tidak hadir memang sengaja tak hadir karena khawatir bahwa panggilan dari KPK itu merupakan panggilan palsu.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata dia.

Diketahui, tiga orang saksi yang hadir dalam panggilan kasus Abdul Gani Kasuba yakni Zaldi H Kasuba, Ajudan Gubernur Maluku Utara; Rudi Yonas, Wiraswasta; dan Musnawati Hi Abd. Rajak, mantan staf di BPKAD Provinsi Malut. 

Saksi yang hadir turut didalami soal pengetahuan mereka tentang aset-aset milik Abdul Gani Kasuba. Mereka semua diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.

"Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," ucap Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. 

Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya