Abdul Gani Kasuba Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp108 Miliar dan 90 Ribu Dolar AS

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) di PN Ternate
Sumber :
  • ANTARA/Abdul Fatah

Ternate, VIVA – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dijatuhi hukuman 8 tahun, serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Provinsi Maluku Utara.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun," kata  Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis, 26 September 2024.

Selain hukuman badan, terdakwa dijatuhi pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan.  

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 Dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," lanjut hakim

Sidang vonis eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK)

Photo :
  • ANTARA/Abdul Fatah
Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

 Hakim ketua Kadar Noh menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga. 

Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.

Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. (ant)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024