Tiga Pimpinan DPRD Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut soal dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita. Kini, KPK memanggil para saksi di antaranya tiga orang merupakan Pimpinan DPRD Kota Semarang.

Anggota DPRD Sumbar Dituding Selingkuh dengan Istri Orang 

"Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 26 September 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Adapun, ketiga Pimpinan DPRD Kota Semarang yang diperiksa itu antara lain Meidiana Kuswara selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024, Kadar Lusman sebagai Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024, dan Rahmulyo Adi Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019-2024.

Adapun, saksi lainnya yakni pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kota Semarang dan seorang swasta. KPK memanggil sebanyak enam orang saksi dalam kasus tersebut.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Namun, belum diketahui kehadiran para saksi yang direncanakan dipanggil Penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi, dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan Kamis, 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada. Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya