Dalam UU Pertambangan Hanya PPNS dan Polisi yang Lakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan

Berkas perkara/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwifantya

Jakarta, VIVA – Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, menyayangkan kejaksaan yang kerap melampaui kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan pertambangan

Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, 1 Warga yang Dibawa Polisi Positif Konsumsi Tramadol

Padahal, kata Arief, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan dan memeriksa orang atau badan hukum.

PPNS, sambung Arief, juga memiliki kewenangan memanggil dan/atau mendatangkan orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Polisi Ungkap Hasil Visum Sementara Putri Nikita Mirzani, Apa Hasilnya?

“Termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan dan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu 25 September 2024.

Penampakan Operator Judi Online Internasional yang Raup Rp300 Juta Tiap Bulan

Dalam proses penanganan perkara, di tahap penyelidikan PPNS wajib berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mensupervisi dan melaporkan tahapan hasil penyidikan ke jaksa. 

Karena jaksa hanya melakukan pemeriksaan berkas penyidikan untuk bisa melakukan penuntutan di pengadilan. 

“Jadi dalam UU Pertambangan sudah jelas hanya PPNS dan Polisi yang boleh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus kasus pidana di sektor pertambangan dan bukan kejaksaan langsung,” kata Arief.

Dengan begitu, menurut Arief, kejaksaan tidak seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pertambangan, kendati tindak pidana di sektor pertambangan bisa di masukan dalam tindak pidana khusus yang baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa. 

“Kejaksaan banyak menangani tindak pidana pertambangan. Padahal itu bukan ranahnya,” kata Arief.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya