Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Oknum PSHT, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
- VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Malang, VIVA – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial AS oleh oknum dari perguruan silat di Karangploso, Kabupaten Malang terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kini menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus tersebut, pada Rabu, 25 September 2024.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, berdasarkan pengembangan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara pada 19 September 2024 lalu, tersangka bertambah 2 orang.
"Kedua tersangka tersebut adalah Achmat Sifak Mashudi alias Hudi yang merupakan ketua rayon PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) Nglugur ranting Karangploso dan Nur Rochman selaku yang dituakan serta mengakui ikut melakukan penganiayaan pada korban," kata Dadang.
Dadang menjelaskan, Mashudi sebagai ketua rayon bertanggung jawab terhadap kegiatan latihan yang terjadi saat kejadian dan membiarkan terjadinya penganiayaan. Sedangkan Nur Rohman yang merupakan senior yang ada di perguruan silat juga ikut melakukan penganiayaan, hal ini ditemukan dalam proses penyidikan.
"Tersangka Nur Rohman melakukan penganiayaan memukul pipi korban sebanyak satu kali, sekalian membiarkan pelaku lainnya melakukan tindak pidana," ujar Dadang.
Dari hasil pengembangan penyidikan total tersangka 12 orang, di antaranya 6 orang anak dan dan 6 dewasa. Hingga kini, Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, terus melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus pengeroyokan oleh oknum PSHT tersebut.
Sebagai mana di beritakan sebelumnya, kasus yang menjadi perhatian publik ini terjadi di awal bulan September di Jalan Raya Sumbernyolo, Desa Ngenep Karangploso Kabupaten Malang yang mengakibatkan korban AS meninggal dunia seminggu setelahnya. Penganiayaan dan pengeroyokan disebabkan salah paham tentang atribut perguruan silat tersebut.
Kejadian di hari Jumat, 6 September 2024 malam tersebut mengakibatkan korban sempat tak sadarkan diri atau koma di Rumah Sakit Prasetya Husada, Karangploso.
Korban kemudian dirujuk oleh ayahnya ke Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang untuk perawatan yang lebih intensif. Namun sayang nyawa korban tak tertolong usai dinyatakan meninggal dunia di RST Soepraoen pada Kamis 12 September 2024 pukul 06.30 WIB.