Pemerintah Disarankan Bikin Aturan Untuk Patenkan Pembayaran Digital

Praktisi IT dan Dirut PT TDC Indra Presentasi Pengunaan Poskulite
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah disarankan untuk membuat aturan agar lebih menegaskan terkait dengan sistem pembayaran digital. Apalagi penggunaan ini sudah banyak dilakukan di berbagai wilayah di Tanah Air.

BRI Insurance Cairkan Klaim Asuransi Bencana Alam Erupsi Gunung Ruang Senilai Miliaran Rupiah

Terutama sektor logistic. Untuk itu, Dewan penasehat Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ADEI), Trian Yuserma, dan Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC), menyepakati perlunya ada aturan tersebut.

Menurut Trian, industri logistik di kota dan daerah di Indonesia 90 persen sudah melakukan digitalisasi dalam sistem pembayaran. 

Tarif Tol Cibitung-Cilincing Dinilai Terlalu Mahal, Anak Usaha Pelindo Bakal Kaji Ulang

"Di industri logistik atau pengiriman barang saat ini 90 persen sudah melakukan cashless atau non-tunai. Kalau dulu transfer atau bayar pakai mesin EDC, sekarang pakai dan QRIS dan e-wallet," kata Trian saat dihubungi, dikutip Rabu 25 September 2024.

Walau demikian, dia punya catatan khusus terkait digitalisasi pembayaran di industri logistik sekarang. Aturan yang dibuat nanti bisa mewajibkan seluruh industri logistik yang banyak digerakkan oleh e-commerce, menggunakan digitalisasi dalam transaksi.

Dukung UMKM, Lion Parcel Turunkan Ongkos Kirim Paket Antarkota ke Seluruh Sumatera

"Saran saya harus ada regulasi yang mewajibkan agar seluruh industri logistik sudah pakai QRIS, e-wallet dan digital payment lain. Jangan ada pakai tunai lagi. Selain lebih aman dan efisien, transaksi tunai kalau bisa diminimalisir demi menghindari inflasi juga," kata mantan Senior Advisor PT JNE itu.

Maka menurutnya, perlu dikritik model pembayaran COD atau cash on delivery oleh e-commerce. Dimana pembayaran cash dilakukan setelah barang sampai ke konsumen. Menurutnya ini harusnya dilarang.

"Ini anomali di dunia logistik yang sudah melakukan transformasi digital. Harus dilarang, COD itu kembali lagi kita bayar tunai. Ini uang untuk COD saat ini sangat besar. Secara bisnis tidak efisien karena kurir harus banyak bawa uang tunai terus disetor secara manual. Lebih banyak mudharat dan risikonya. Kurir logistik yang seharusnya cuma antar barang jadi semacam 'debt collector'," jelasnya.

Menurutnya pembayaran COD harus diubah dengan digital. Yaitu dengan pembayaran melalui e-wallet saat barang tersebut sampai di alamat tujuan oleh kurir. Maka kurir mestinya juga membawa mesin yang memungkinkan pembeli atau konsumen bertransaksi digital.

Dia juga mengkritik sistem bebas ongkos kirim atau ongkir. Menurut dia, ini melanggar regulasi. Juga memberatkan perusahaan logistik atau kurir yang mengantar barang tersebut.

"Industri kurir atau pos saat ini tidak baik-baik saja terkait masalah COD dan bebas ongkir. Perusahaan kurir atau logistik cash flow nya tidak bagus. Ini harus dievaluasi karena pajak ke negara juga turun. Sudah banyak yang tumbang gara-gara ini," kata Trian yang merupakan mantan Sekjen Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik  Indonesia (Asperindo) itu.

Praktisi IT yang juga Dirut TDC, Indra, menegaskan kalau transaksi dengan pembayaran digital sebenarnya justru lebih aman dan efisien.

“Memang sudah seharusnya digitalisasi berlaku wajib, khususnya usaha yang berkaitan dengan pemasukan pajak dan pertumbuhan ekonomi negara,” ujar Indra.

Sebagai pimpinan yang bergerak di bidang teknologi keuangan digital, menurutnya UMKM dan retail juga perlu didorong menggunakan ini. Dia yakin ini keniscayaan kalau ke depan transaksi keuangan digital itu harus digunakan.

Ia mengapresiasi Bank Indonesia yang terus menerus mensosialisasikan digitalisasi pembayaran salah satunya dengan menggunakan QRIS. Tapi menurutnya perlu sosialisasi ke semua pihak, juga edukasi.

“Kami terus berinovasi salah satunya dalam produk Posku Lite untuk pembayaran melalui QRIS pada komunitas UMKM dengan memberikan insentif pendampingan literasi keuangan, seminar dan workshop digital marketing, dan insentif lainnya selama menjadi mitra,” ujarnya.

Ia mengaku seperti saat memasarkan Poskulite, dimana dirinya menggandeng beberapa mitra seperti Tamado Grop di Sumatera dan ikut berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan seperti Jateng Fair 2024 dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI)  Fest di Bali 2024.

Posku Lite jelas dia, ingin menghapus persepsi aplikasi kasir sulit dan berbiaya tinggi, terutama bagi mereka yang pemula. Menurutnya ini karena wawasan yang masih minim dan soal edukasi.

Akibatnya, masyarakat terutama pelaku usaha masih takut menggunakan aplikasi digital. Padahal, kata dia, banyak manfaatnya sepeti pencatatan transaksi, arus keluar masuk barang atau uang dalam menjalankan bisnis lebih aman dan terpercaya.

Dalam kesempatan ini, Indra  menyarankan perusahaan yang melakukan pendampingan dan konsultasi keuangan digital sudah memiliki ISO 9001:2015 tentang Manajemen Mutu, ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen anti Penyuapan, dan ISO 27001:2022 tentang Sistem Keamanan Informasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya