Alasan Pemilik Bangun Garasi Mobil di Jalan Umum: Ini Saya yang Cor Sendiri

Alasan Pemilik Rumah Bangun Garasi permanen di Jalan Umum
Sumber :
  • Instagram @bacottetangga___

Makassar, VIVA – Pemilik rumah di Makassar, Sulawesi Selatan yang membangun garasi mobil di jalanan umum mengungkapkan alasannya.

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

Garasi mobil lengkap dengan atap dan dikelilingi pagar besi itu dibangun di jalan umum hingga memakan setengah jalan.

Jalan selebar 4 meter yang seharusnya bisa dilalui oleh mobil hanya menyisakan ruang yang sempit, sehingga hanya kendaraan roda 2 atau motor saja yang bisa lewat.

Akses Jalannya Ditutup Tetangga, Sunardi Lebih Pilih Bangun Jembatan Pribadi Senilai Rp250 Juta

video itu akhirnya viral di media sosial, hingga akhirnya Kapolsek dan Lurah menegur pemilik rumah untuk membongkar garasi yang dibangun di fasilitas umum itu.

Agus, selaku pemilik rumah mengungkapkan alasan membangun garasi di jalan umum, katanya sebelumnya adalah saluran air yang kemudian ia cor untuk garasi.

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Agus, Pemilik rumah yang bangun garasi di jalan umum

Photo :
  • TvOne

"Alasannya ya bikin tempat mobil toh, saya yang cor sendiri ini, (sebelumnya) masih air got di sini, jadi saya bikin untuk tempat mobil supaya demi keamanan mobil," ungkap Agus dikutip TvOne, Rabu 25 September 2024.

Agus menjelaskan saluran air atau got itu kemudian ia cor menggunakan biaya pribadinya untuk membangun garasi.

"(Jadi awalnya got) saya tutup sendiri untuk mobil, lama-lama Pemerintah yang tutup ke sana, ke belakang," tambah Agus.

Agus menjelaskan, awal mulanya garasinya itu belum dikelilingi pagar,  namun karena kaca belakang mobilnya pecah, barulah ia bangun pagar besi yang mengelilingi mobil pribadinya.

"Mobil saya pecah kacanya di belakang, jadi saya dinding itu, dilempar  batu sama anak-anak," tambahnya.

Pemilik mobil itu mengaku sudah membangun garasi itu hampir 10 tahun, akan tetapi tidak ada yang komplain atau menegurnya, dan baru kali ini viral.

Ia pun heran kenapa hanya dirinya yang diviralkan, padahal tetangga-tetangganya juga banyak yang parkir sembarangan.

"Sudah hampir 10 tahun (garasinya berdiri di jalan umum), kenapa baru bisa diviralkan? sedangkan kiri kanan saya lebih-lebih lagi, tidak bisa lewat mobil, di samping garasi ku bisa," klaim dari Agus.

"Yang di sebelah kiri sana itu cuma motor tok bisa lewat, mobil tidak bisa, kalau (garasi) saya bisa lewat, kecuali mobil 6 roda tidak bisa," sambungnya

Usai viral dan ditegur Kapolsek dan Lurah, Agus bersedia membongkar garasinya, namun atap yang dari baja ia tidak mau membongkarnya.

"Pak lurah minta bongkar atapnya, saya bilang untuk apa? tidak ada pengganggu pengguna jalan, tidak ada mobil tinggi mau lewat, justru orang lewat bisa berteduh kalau hujan," kata Agus.

Meskipun sudah viral dan garasinya dibongkar, Agus tetap bersikeras untuk memarkirkan mobilnya di samping rumahnya yang merupakan jalan umum.

"kalau bisa masih parkir di sini saya bawa ulang, tapi kalau nggak bisa apa boleh buat, saya bobol rumahku nanti," ujar Agus.

Lurah Tammua Tallo, Mappiare menambahkan pihaknya menindaklanjuti atas viralnya garasi permanen yang berdiri di jalan umum.

"Memang tidak bisa kita memakai badan jalan garasi permanen, kalau hanya parkir silakan, selama tidak mengganggu arus jalan, orang melintas boleh," kata Mappiare.

Sebagai informasi, terkait penyalahgunaan jalan umum seperti membangun garasi permanen, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pasar 63 Ayat 1, berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000."

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya