Kemenaker Turun Gunung, Bela Nasib Buruh yang Terancam Aturan Rokok Polos

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Bogor, VIVA – Direktorat Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan hubungan Industrial  Kemenaker, Nikodemus menyoroti kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Menurutnya, aturan-aturan tersebut dapat mengganggu hubungan para buruh dengan industri. 

“Tentu ini jadi problem, ruang lingkup kami yaitu mempertahankan status hubungan kerja. Dari sisi ini, kami mem-backup dan mempertahankan hak-hak pekerja dan buruh. Kami ingin pekerja tidak jadi korban aturan yang tidak seimbang,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 25 September 2024.

Dia berpandangan, aturan kemasan rokok polos tanpa merek di RPMK serta zonasi larangan penjualan dan iklan produk tembakau dalam PP 28/2024 berpotensi terhadap pengurangan tenaga kerja secara luas dan mematikan keberlangsung mata pencaharian jutaan jiwa. 

“Kami turut khawatir adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dari aturan-aturan tersebut yang seharusnya ini menjadi jalan terakhir setelah melalui berbagai tahapan,” kata dia.

“Jadi kami tidak bisa melarang atau juga mendukung jika kawan-kawan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Kami apresiasi perjuangan kawan-kawan untuk mempertahankan harkat dan martabat,” pungkasnya.

Permudah Pekerja Miliki Hunian Layak, Menaker Dukung Optimalisasi Griya Pekerja BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Sudarto AS mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap perumusan PP 28/2024 maupun RPMK akibat minimnya keterlibatan kalangan pekerja dalam pembuatan regulasi tersebut.

"Kami merasa hak kami sebagai pekerja tidak terlindungi dengan baik dan terus-menerus mengajukan protes. Padahal, seharusnya pemerintah melindungi industri hasil tembakau yang telah menjadi sawah ladang tenaga kerja dan sumber mata pencaharian kami selama ini. Tapi yang terjadi justru sebaliknya," ujarnya.

Pengurangan Risiko Merokok, Praktisi Kesehatan Soroti Opsi Alternatif Ini

Ilustrasi pabrik rokok.

Photo :

“Sebanyak hampir 20 ribuan masukan telah kami kirimkan melalui situs PartisipasiSehat untuk menyuarakan penolakan terhadap PP 28 dan aturan-aturan turunannya, termasuk kemasan (rokok) polos tanpa merek pada RPMK. Walaupun cara pengisiannya cukup rumit dan situsnya seringkali error namun kawan-kawan terus berupaya menyuarakan penolakan,” kata dia.

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal dan Rilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh

Ia menegaskan pentingnya memperhitungkan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja dan sektor terkait dalam setiap regulasi baru. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Pemerintah menegaskan tidak mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024