Dalam Satu Hari, Bea Cukai Tegal Lancarkan Dua Penindakan Rokok Ilegal

Dalam Satu Hari, Bea Cukai Tegal Lancarkan Dua Penindakan Rokok Ilegal
Sumber :
  • Istimewa

Tegal, VIVA – Bea Cukai Tegal menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan dua penindakan besar pada Selasa, 12 September 2024. Dari dua penindakan tersebut, petugas amankan 292.000 batang rokok ilegal.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

Penindakan pertama dilakukan di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di KM 282, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Aksi ini bermula dari informasi yang diterima Bea Cukai Tegal dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan. Setelah menghentikan mobil penumpang berwarna hitam, petugas menemukan barang bukti yang mencolok.

Dalam Satu Hari, Bea Cukai Tegal Lancarkan Dua Penindakan Rokok Ilegal

Photo :
  • Istimewa
Bea Cukai dan Polri Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Timur Tengah

"Pengemudi, yang teridentifikasi berinisial NAK, beserta tiga penumpang, menggunakan kendaraan tersebut untuk mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)," jelas Yusup Mahrizal, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal.

Dari penindakan ini, Bea Cukai berhasil mengamankan 77.600 batang rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp107.088.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp74.280.272. Tindakan ini diduga melanggar Pasal 54 jo. 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat untuk Distributor Solar Turbine

Di hari yang sama, Bea Cukai Tegal melaksanakan penindakan kedua di sebuah gudang jasa kiriman di Tegal. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 214.400 batang rokok ilegal yang juga tidak memiliki pita cukai. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp297.334.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp206.280.866.

Yusup mengungkapkan bahwa modus yang digunakan pelaku dalam kasus ini adalah pengiriman rokok melalui jasa kiriman dengan informasi palsu. Dalam penindakan ini, petugas juga menemukan 84 resi pengiriman yang diduga terkait dengan rokok ilegal. Semua barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Yusup Mahrizal menekankan bahwa kedua penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Tegal dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

"Dua penindakan rokok ilegal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Tegal untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dalam upaya melindungi masyarakat dan pelaku industri, serta mengamankan pendapatan negara di bidang cukai," tutup Yusup. (ADV)

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024