Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Kasus sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses Ektradisi Paulus Tannos Bisa 2 Tahun, KPK Blak-blakan Begini

Meski sudah ada putusan di dua tingkat pengadilan, masalah utama soal kepemilikan lahan ini masih belum selesai.

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan bahwa gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final mengenai siapa pemilik sah dari lahan tersebut.

Penampakan Tumpukan Segunung Berkas Perkara Hasto Kristiyanto yang Dilimpahkan ke Pengadilan

"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara banding perdata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, putusan pengadilan baik pertama maupun kedua menyatakan gugatan kurang pihak. Jadi BUKAN ditolak," Yosef Badeoda, Kuasa Hukum Hotel Sultan. 

"Artinya masalah kepemilikan atas lahan Hotel Sultan belum diperiksa dan belum ada keputusan. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan diperkuat  pada Tingkat Banding telah diputuskan dalam Provisi yang memerintahka," jelasnya.

Surat Perintah Penangkapan Batal, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas

Putusan pengadilan juga memerintahkan pihak Sekretariat Negara (cq. PPKGBK) untuk menghentikan segala aktivitas di lahan yang sedang disengketakan.

Ini berarti segala pembatas atau penghalang yang dipasang di sekitar Hotel Sultan oleh pihak Sekneg harus segera dibongkar.

Yosef menegaskan bahwa selama masih ada sengketa, tanah Hotel Sultan bukan dianggap sebagai aset negara, karena aturan perundang-undangan menyatakan bahwa aset negara harus "clear and clean." 

PT Indobuildco, sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sampai ada putusan yang inkrah, status lahan ini masih dianggap status quo dan tidak boleh ada pihak yang mengklaimnya sebagai aset negara atau milik badan negara.

Sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat

Perpanjangan Penahanan Dinilai Sewenang-wenang, Wakil Ketua PT Jakarta dan Karutan Salemba Dipraperadilkan

Advokat Muhammad Yuntri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) terkait perpanjangan masa penahanan

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025