5 Kapal Ikan Asing Ditangkap Saat Beraksi Curi Ikan di Perairan Sulawesi dan Selat Malaka

Kapal asing Vietnam ditangkap mencuri ikan di Laut Natuna
Sumber :
  • Istimewa

Manado​, VIVA – 5 kapal ikan asing asal Filipina dan Malaysia berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat mencuri ikan di perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, dan Selat Malaka, Indonesia.

Syarat Diperketat, Kemendag Pastikan Tak Sembarangan Beri Izin Ekspor Pasir Laut

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, dari kelima kapal itu, empat kapal dari Filipina dan satu kapal dari Malaysia.

Pung menjelaskan, penangkapan itu berawal dari Kapal Pengawas (KP) Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.

Diduga Tak Punya Izin Pemanfaatan Ruang Laut, KKP Segel 2 Resort di Pulau Maratua dan Bakungan

“Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang sedang beroperasi di perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data tersebut dilakukan analisis di Pusat Pengendalian (Pusdal) milik kami. Kemudian diteruskan ke KP Orca 06 yang sedang melakukan patroli di wilayah tersebut,” kata Pung di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu 25 September 2024.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi

Photo :
  • Antara
Kemendag Sebut Ekspor Pasir Laut Boleh Dilakukan, Ini Syaratnya

Direktur Jenderal PSDKP merincikan, satu set kapal ikan asing tersebut terdiri dari dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan FB.LB.MV-04 yang berukuran 23 GT.

kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan yang terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.

Salah satu kapal milik Filipina, kedapatan menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.

Sebelumnya pada Juni 2024, petugas berhasil mengamankan dua kapal jenis yang sama, namun kapal pengangkut ikannya sudah tidak ada di lokasi. Modus yang digunakan adalah memasang rumpon di keluar masuk perbatasan.

Adapun untuk kerugiannya, terdapat kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang digunakan oleh kapal ikan asing cukup besar, melebihi kerugian ekonomi.

“Jika dievaluasi terhadap produktivitas keempat kapal tersebut selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang dialami. Kerusakan ekologi justru yang lebih besar karena mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang," beber Pung Nugroho.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Nahkoda KP Orca 06 Eko Priyono menjelaskan kronologis penangkapan 4 kapal ikan asing tersebut.

Ke-3 kapal ikan asing diamankan pada waktu yang bersamaan tepatnya pada Jumat 20 September sekitar pukul 23:00 WITA kemudian satu kapal pengangkut FB.L-04 diamankan pada Sabtu, 21 September pukul 00:20 WITA.

“Kami mengamankan tiga kapal terlebih dahulu yang sedang melakukan aktivitas. kemudian selang beberapa lama kami berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan yang standby di lokasi lain. Total terdapat 33 orang ABK beserta nakhoda yang semua berasal dari Filipina,” kata Eko.

Eko menjelaskan, tiga kapal mereka menebar rumpon (rumah ikan) kemudian dibantu oleh dua kapal lampu menerangkan lampunya untuk membuat ikan berkerumun masuk ke dalam rumpon.

Setelah dirasa ikannya sudah banyak, sambung Eko, giliran kapal jaring yang kedalamannya bisa mencapai 100 meter bertugas menangkap ikan dengan cara memutari rumpon tersebut.

Sedangkan kapal ikan asing asal Malaysia yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, yaitu trawl di perairan Selat Malaka di WPPNRI-571 yang diamankan oleh KP Orca 03.

Nakhoda KP Orca 03 Muhammad Ma’ruf menjelaskan, pada Senin 23 September 2023 pukul 13.00, berhasil mengamankan satu kapal berukuran 18 GT bernama HJF 727 B. Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial EWL (48) dan tiga orang ABK yang juga WNA Malaysia.

"Kami mendeteksi kapal yang teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kemudian kami mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan," kata Ma'ruf.

Berdasarkan data hingga 25 September 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan yang diantaranya 21 kapal ikan asing dan 113 kapal ikan indonesia.

Angka tersebut meningkat jika dibandingkan Semester I Tahun 2023 yang mencapai 75 kapal, 9 kapal ikan asing dan 66 kapal ikan indonesia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya