KPK Blak-blakan Soal Banyak Saksi Mangkir Pemanggikan terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini masih mengusut soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK. Terkini, KPK memanggil 17 orang saksi dalam kasus dugaan TPPU tersebut.

Ada 60 Pegawai Rutan KPK Ikut Nikmati Uang Pungli Tahanan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, dari belasan orang saksi yang dipanggil, hanya 3 orang yang menghadiri panggilan lembaga anturasuah. Belasan saksi itu dijadwalkan diperiksa KPK pada Selasa 24 September 2024.

"(Saksi lain) sisanya tak memberikan konfirmasi," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

Prabowo Tak Mau Kaji Ulang 10 Capim, KPK Bilang Begini

Tessa menyebutkan, saksi yang tidak hadir memang sengaja tak hadir karena khawatir bahwa panggilan dari KPK itu merupakan panggilan palsu. "Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," katanya..

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Pengakuan Eks Pegawai Rutan KPK Terima Uang Hasil Pungli Rp 70 Juta di Masjid

Diketahui, tiga orang saksi yang hadir dalam panggilan kasus Abdul Gani Kasuba yakni Ajudan Gubernur Maluku Utara Zaldi H Kasuba, wiraswasta Rudi Yonas dan mantan staf di BPKAD Provinsi Malut Musnawati Hi Abd. Rajak.

Saksi yang hadir turut didalami soal pengetahuan mereka tentang aset-aset milik Abdul Gani Kasuba. Mereka  diperiksa di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara. "Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK," ujar Tessa.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.

AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut. 

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya