Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sebut Sudah Ada Tersangka

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. KPK menyebut bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsinya.

Mendarat Perdana, Jokowi Mau Bandara VVIP IKN Diubah untuk Komersial

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa, 24 September 2024, mengatakan bahwa penggeledahan di Kalimantan Timur sudah berlangsung sejak Sabtu pekan lalu. Kasus dugaan korupsinya ialah kasus baru.

Juru bicara berlatar belakang Polri itu menuturkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Jokowi Pertama Kali Mendarat di Bandara VVIP IKN: Bagus, Mulus

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (tengah) bersama Direktur Utama PT Kereta Api Borneo Sergey Kuznetsov (kanan) dan Head of Region PT KAB Yadi Sabiannoor saat membahas pembangunan jalur rel kereta api di Samarinda pada 11 Oktober 2017.

Photo :
  • ANTARA

“Informasi yang kami dapatkan bukan sprindik umum, jadi sudah ada tersangkanya. Ada beberapa tersangka tapi nanti jelasnya kita tunggu, ya, untuk rilis resminya,” kata Tessa.

Nawawi Pomolango Jelaskan Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kalimantan Timur

Meski begitu, Tessa belum menuturkan secara gamblang siapa saja sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu karena saat ini proses penggeledahan masih berlangsung.

“Saya masih belum bisa menyampaikan secara detail karena masih berproses kembali lagi penggeledahannya,” tandas Tessa.

KPK menggeledah rumah mantan gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pada Selasa, 24 September, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Dia menolak menjelaskan secara gamblang terkait dugaan kasus korupsi apa sehingga memaksa penyidik melakukan proses penggeledahan. Semuanya akan dijelaskan secara detail ketika proses penggeledahan rampung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya