Segini Besaran Uang Pensiun yang Diterima Jokowi, Angkanya Fantastis Bikin Terkejut!

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Terakhir di IKN Nusantara
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir pada Oktober 2024. Bersamaan dengan itu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029, mengakhiri masa pemerintahan Jokowi. 

Jokowi Masih Rahasiakan Groundbreaking Perusahaan Asing di IKN

Seiring mendekati akhir jabatannya, publik mulai menyoroti besaran uang pensiun serta fasilitas yang akan diterima oleh Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi berhak mendapatkan uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan, yang merupakan 100% dari gaji pokok seorang presiden.

Mendarat Perdana, Jokowi Mau Bandara VVIP IKN Diubah untuk Komersial

Selain itu, Jokowi juga akan menerima tunjangan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Angka-angka ini cukup mencengangkan bagi sebagian masyarakat dan memunculkan berbagai reaksi di media sosial.

Selain uang pensiun dan tunjangan, Jokowi juga akan menerima berbagai fasilitas tambahan. Negara akan menanggung semua biaya rumah tangga, termasuk listrik, air, dan telepon.

Jokowi Pertama Kali Mendarat di Bandara VVIP IKN: Bagus, Mulus

Tidak hanya itu, mantan presiden beserta keluarganya juga akan mendapatkan jaminan perawatan kesehatan secara penuh, yang ditanggung oleh pemerintah.

Presiden Jokowi bawa keluarga jalan santai di Kebun Raya Bogor.

Photo :
  • VIVA/Agus Rahmat

Fasilitas lain yang disediakan negara adalah rumah kediaman layak lengkap dengan perlengkapan, serta kendaraan resmi dengan pengemudi pribadi.

Benefit tersebut mulai berlaku setelah masa jabatan Jokowi berakhir. Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah untuk memastikan mantan presiden dapat menjalani kehidupan yang layak setelah mengabdikan diri kepada negara.

Jokowi pun akan tetap dihormati dalam berbagai acara kenegaraan dan masih akan memiliki peran simbolis di masyarakat.

Meski begitu, mantan presiden Indonesia memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah ingin terus terlibat dalam politik atau memilih untuk menjalani kehidupan yang lebih tenang setelah pensiun.

Terkait besaran uang pensiun dan fasilitas ini, komentar dari masyarakat beragam. Beberapa netizen mengkritik kebijakan tersebut dengan menyebut bahwa anggaran negara seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat.

"30 juta lebih per bulan hanya untuk pensiun? Rakyat yang gajiannya di bawah UMR harus puas dengan penghasilan yang minim!" sindir seorang netizen Instagram.

Namun, ada juga yang mendukung kebijakan tersebut. "Ini bukan soal berapa uang pensiun yang diterima, tapi gimana negara menghormati seorang presiden," tulis netizen lain yang memberikan dukungan.

Sebagai informasi, Jokowi dan Ma'ruf Amin resmi dilantik pada 20 Oktober 2019 untuk periode jabatan hingga 20 Oktober 2024.

Kini, saat mendekati akhir masa jabatannya, berbagai spekulasi terkait masa depan Jokowi setelah pensiun terus menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya