Kakanwil ATR/BPN Ungkap 4 Kasus Mafia Tanah di Kalbar
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Pontianak, VIVA – Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng mengungkapkan ada empat kasus yang terjadi di Kalimantan Barat.
Menurut Andi Tenri Abeng, untuk mafia tanah sendiri ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh Satgas Mafia Tanah, tentunya ini dalam rangka menyelamatkan potensi kerugian negara.
"Tiga dari empat target kasus mafia tanah tersebut, berhasil mengamankan kerugian yang terjadi sebesar Rp143 miliar," ungkap Andi Tenri Abeng, usai peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2024, Selasa 24 September 2024.
Dikatakan Andi Tenri Abeng, sementara untuk satu kasus lainnya tidak ada potensi kerugian negaranya.
"Penanganan kasus mafia tanah ini yakni bertujuan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara, sehingga dapat diamankan yang menjadi potensi kerugian tersebut," jelas Andi Tenri.
Andi Tenri menyatakan, tentunya pengungkapan target kasus mafia tanah ini yakni terlepas dari kinerja Satgas Mafia Tanah baik itu dari Kejaksaan Tinggi maupun Polda Kalimantan Barat serta para jajaran keduanya di setiap wilayah.
"Kami ucapkan terima kasih untuk Kejati dan Polda Kalbar beserta seluruh jajaran yang sudah berjibaku dalam menangani kejahatan pertahanan ini," ucap Andi Tenri.
Andi Tenri juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat yakni untuk selalu menjaga serta mengelola tanah dengan baik ,hal ini mengantisipasi terjadi kasus mafia tanah ataupun kejahatan pertahanan.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa kejahatan pertahanan ini terjadi dikarenakan pemilik lahan tidak mengelola dengan baik serta tidak menjaga lahan yang dimiliki," tuntas Andi Tenri.