Polisi Blak-Blakan Ungkap Cara Pemuda 25 Tahun Retas Situs BKN

Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh akun topiax pada situs breachforum.st, dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri. Dari pengungkapak kasus ini, Polisi meringkus satu orang pelaku berinisial BAG yang masih berusia 25 tahun.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Adapun kasus ini terungkap berdasar laporan polisi (LP) Nomor: LP/A/17/VIII/2024/ SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 23 Agustus 2024.

"Tersangka BAG diamankan pada Rabu, 11 September 2024 pukul 15.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo, Banyuwangi, Jawa Timur," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji pada Selasa, 24 September 2024.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Modusnya, BAG melakukan ilegal akses dengan metode sql injection. Artinya, memakai username password yang didapat lewat darkweb dan menjual data itu lewat breachforum.st guna keuntungan pribadi. BAG buat akun topiax pada breachforums.st pada Oktober 2023. Dia sendiri telah bergabung dengan breachforums.io pada 2021 memakai nama akun topi_x.

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

"Tersangka BAG telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st topiax sebanyak 40 sistem elektronik yang terdiri dari sistem elektronik milik pemerintahan maupun perusahaan swasta," katanya.

Ilustrasi serangan hacker atau siber.

Photo :
  • Science News

Polisi pun menyita beberapa barang bukti. Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024