Menelisik Catatan Hitam Salihin Gembong Narkoba Kalteng Bak Mirip Pablo Escobar

Ilustrasi bandar narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

Kalimantan Tengah, VIVA –  Gembong narkoba Kalimantan Tengah bernama Salihin alias Saleh jadi sorotan dengan membuat geger publik. Salihin yang berasal dari Kampung Puntun disebut-sebut mirip dengan gembong narkoba Kolombia Pablo Escobar.

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Aparat BNN RI berhasil menangkap Salihin alias Saleh yang kerap kabur dan jadi buronan selama kurang lebih 2 tahun. Salihin juga meninggalkan catatan hitam dalam peradilannya.

Pada 2022, Pengadilan Negeri Palangka Raya mengeluarkan putusan kontroversial. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Salihin alias Saleh bin Abdullah tak bersalah dalam kasus narkotika dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat 202,8 gram.

Bengis! Brigadir Anton Lepaskan 2 Tembakan Bunuh Warga di Kalteng

Dalam persidangannya itu, majelis hakim terjadi perbedaan pendapat yang mencolok di antara para hakim. Hakim Heru Setiyadi menyatakan perbuatan Salihin terbukti. Sementara, dua hakim yang lain yaitu Syamsuni dan Erhammudin berpendapat sebaliknya.

Meskipun ada bukti yang jelas, namun Salihin akhirnya diputus tak bersalah dan bebas oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Putusan kontroversial itu memantik kemarahan masyarakat yang berujung pada aksi demonstrasi. 

Dipecat dari Polri, Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalteng Belum Ajukan Banding

Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sebagai respons terhadap kontroversi putusan itu, Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang menangani kasus Saleh.

Dari sisi kehidupan, Salihin si Pablo Escobar-nya Indonesia memiliki rumah di Kampung Puntun yang berada di tengah hutan. Dari luar, rumah itu tampak seperti bedeng. Padahal saat masuk, di dalamnya ada fasilitas mewah seperti tempat berendam.

"Gemilang kemewahan di dalam rumah kayu milik Saleh, gembong narkoba, Kampung Puntun. Tempat ini kerap dijadikan lokasi pesta narkoba oleh Saleh bersama wanita-wanita simpanannya," demikian peryataan BNN RI dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 September 2024.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum meyakini Saleh bersalah sehingga mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung menyatakan Salihin secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dalam putusannya Nomor 5682 K/Pid.Sus/2022.

Setelah diputus bersalah, Salihin ibarat 'belut' yang licin coba terus menghindar dari kejaran penegak hukum. Ia selalu menghindar untuk menjalani hukuman. 

Namun, bukan menyesali semua perbuatannya, Salihin justru melanjutkan bisnis haramnya. Kelakuannya dengan membangun lokasi untuk berfoya-foya. Lalu, menyediakan tempat bagi para pengguna narkoba untuk menikmati barang haram tersebut.

Tak hanya itu, Saleh bahkan mengumpulkan wanita-wanita muda di Karaoke Zoom dan kerap melakukan pesta narkoba. G, A, dan M merupakan tiga di antara sekian banyak wanita Salihin. Ketiga wanita tersebut diketahui tinggal bersama Saleh.

Adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menangani kasus Saleh diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Mereka kini dinonaktifkan berdasarkan instruksi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Penonaktifan ini dituangkan dalam Surat Nomor W16-U/995/HK/V/2022 terkait perkara pidana Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN PLK. Sejak dinonaktifkan, ketiga hakim tidak diperbolehkan lagi untuk menangani perkara baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya