Maju Pilwakot Tangsel, Benyamin-Pilar Ambil Cuti dan Kembalikan Fasilitas Negara

Benyamin Davnie dan Pilar Saga saat di KPU Kota Tangerang Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan Pilar Saga, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, per hari ini, Senin, 23 September 2024, ia sudah mengajukan cuti di luar pemerintahan.

"Untuk cuti diluar pemerintahan sampai tanggal 23 November 2024 ini sudah kita lakukan, sesuai Undang-undang berlaku. Dan mulai tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024, saya dan pak Pilar Saga (calon wakil wali kota tangsel) cuti di luar tanggungan negara," katanya, Senin, 23 September 2024.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

Ia pun sudah menyerahkan fasilitas negara yang selama ini melekat kepada dirinya termasuk jabatannya selama ini.

"Pagi tadi sudah serahkan semua fasilitas, lalu yang kami jabati seperti, tempati rumah dinas pendopo, serta kendaraan dinas juga kami serahkan. Kemudian juga daripada itu segala gaji pokok beserta tunjangan sudah kami tidak terima," ujarnya.

Ketua MK Heran Cabup-Cawabup Bogor Terbelah Minta Lanjut dan Setop Gugatan

Lanjut dia, hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya, untuk membuktikan bahwa aset milik negara dapat dikelola dengan baik. Dan itikat tersebut untuk mematuhi laporan perundang-undangan, terkait dengan hak dan kewajiban setiap kepala daerah.

"Saya berharap bahwa aset yang kami serahkan bisa dikelola dengan baik oleh pejabat sementara yang diserahkan oleh Pj Gubernur Banten. Dan selama saya tidak menjabat, akan digantikan oleh Pjs (pejabat sementara) yang akan memimpin pemerintahan kota, dan saya berharap dengan kepemimpinan dapat melanjutkan semua program strategis dengan baik," ungkapnya.

Kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Pamungkas

Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat 17 Januari.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025