KPU Resmi Tetapkan 3 Paslon di Pilkada Kota Malang

Ilustrasi Pemilu 2024.
Sumber :
  • VIVA

Malang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur telah menetapkan bakal pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Wali Kota Malang. Tiga pasangan calon itu ditetapkan oleh KPU Kota Malang melalui rapat pleno secara tertutup, Minggu, 22 September 2024. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Tiga pasangan calon (paslon) yang bakal berkontestasi di Pilkada Kota Malang adalah Moch Anton - Dimyati Ayatullah, Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono - Ganis Rumpoko.

Penetapan paslon telah tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Malang Nomor 490 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024. Sebelumnya, KPU telah melakukan sejumlah tahapan dan mencermati seluruh berkas yang telah disodorkan oleh setiap paslon.

13 Ribu Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Nataru di Jawa Timur

Pendaftaran calon kepala daerah di KPU Kota Malang.

Photo :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib mengatakan, mereka menerima 105 tanggapan masyarakat terkait syarat pencalonan tiga paslon. Semuanya ditujukan kepada dua paslon, yakni Abah Anton-Dimyati Ayatullah dan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin. 

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

KPU Kota Malang bahkan berkonsultasi kepada KPU Jawa Timur untuk memastikan seluruh prosedur penetapan yang ada telah dilalui dengan benar. Mereka juga sudah mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat kepada paslon. 

"Kita juga sudah melakukan tahapan pemanggilan kepada pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian dari hasil penelitian dan pengamatan sesuai dengan regulasi, kami melakukan pleno dan dalam rapat pleno menyatakan bahwa tiga paslon memenuhi syarat," kata Toyyib.

Selanjutnya, KPU Kota Malang akan melakukan pengundian nomor urut bagi ketiga paslon pada Senin, 23 September 2024. KPU mengimbau simpatisan mematuhi aturan yang ada seperti tidak membawa slogan provokatif maupun berkampanye. 

"Kita batasi 50 orang termasuk ketua partai, itu juga pasangan yang didukung satu partai politik (yang bisa masuk dan hadir dalam pengundian nomor urut). Besok bukan kampanye, maka hal yang berbau kampanye maupun slogan yang bernada provokatif kami minta kepada setiap Paslon dan pendukung untuk dihindari," tutur Toyyib. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya