Pengemudi MPV Tabrak Anak di Ciputat Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi pengemudi kendaraan MPV tabrak anak di Cipayung (dok: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Pengemudi kendaraan MPV laki-laki dengan inisial S (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini seiring S terlibat kecelakaan lalu lintas dengan menabrak anak di Cipayung.

Korban Luka hingga Tewas Akibat Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang Dipastikan Dapat Santunan

“Bahwa terhadap pengemudi  kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat  kecelakaan  lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal  17 September 2024,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang Minggu, 22 September 2024. 

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah menjelaskan, penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis) serta meminta keterangan dari para ahli. 

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

“Baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan gelar perkara,” ujarnya 

Rokhmatullah menyatakan, untuk proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif. 

Fakta Baru Penyebab Utama Kecelakaan Tol Cipularang, Korlantas Polri Sebut Sopir Truk Belum Mahir

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya.

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024