Pengemudi MPV Tabrak Anak di Ciputat Resmi Jadi Tersangka

Ilustrasi pengemudi kendaraan MPV tabrak anak di Cipayung (dok: Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA - Pengemudi kendaraan MPV laki-laki dengan inisial S (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini seiring S terlibat kecelakaan lalu lintas dengan menabrak anak di Cipayung.

Ibu-Anak Tewas Ditabrak Truk di Mojokerto, Pengemudi Sempat Kabur Akhirnya Ditangkap

“Bahwa terhadap pengemudi  kendaraan MPV inisial S (laki laki 51 tahun) yang terlibat  kecelakaan  lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal  17 September 2024,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang Minggu, 22 September 2024. 

Sementara itu Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah menjelaskan, penyidik unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis) serta meminta keterangan dari para ahli. 

Polisi Periksa Intensif Sopir Angkot yang Tabrak 8 Pengguna Jalan di Tangsel

“Baik ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan gelar perkara,” ujarnya 

Rokhmatullah menyatakan, untuk proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara komprehensif. 

Polisi Tegaskan Usia Pengguna Sepeda Listrik Minimal 12 Tahun

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," imbuhnya.

Polisi olah TKP Kecelakaan balita 3 tahun di Tangsel

Sopir Taksi Online yang Tabrak Balita di Ciputat Jadi Tersangka

Pengemudi kendaraan inisial S (51) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban balita di Ciputat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2024