Sopir Taksi Online yang Tabrak Balita di Ciputat Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Pengemudi kendaraan inisial S (51) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban balita di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Balita itu diketahui berusia 3 tahun inisial I.K.A
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir taksi online itu terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menimbulkan korban.
"Bahwa terhadap pengemudi kendaraan inisial S (51) yang terlibat kecelakaan lalu lintas, yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D. H. Inkiriwang, Sabtu, 21 September 2024.
Penetapan itu dilakukan sejak tanggal 17 September 2024 usai unit Gakkum Sat Lantas Polres Tangerang Selatan telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis).
Ditambahkan, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Rokhmatullah, pihaknya telah melakukan olah TKP bersama tim TAA (Traffic Accident Analysis), serta meminta keterangan dari ahli.
"Kita sudah olah TKP, lalu mintai keterangan pihak ahli pidana maupun ahli dari Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta telah melakukan gelar perkara dan terhadap kasus tersebut dilakukan secara komprehensif dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.
Terkait kondisi korban, disebutkannya sudah mulai membaik. Pihak kepolisian terus memastikan korban mendapat perawatan terbaik di rumah sakit tersebut.
"Kondisi korban sudah membaik, sudah sadarkan diri tapi sudah dalam kondisi pemulihan dan dalam proses pemantauan oleh tim dokter yang menangani," ungkapnya.