Ketua KPU Kota Bandung Dicopot Jelang Penetapan Paslon Pilkada

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti dicopot jelang pilkada
Sumber :
  • Dok KPU Bandung

Bandung, VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung Wenti Frihadianti diberhentikan dari jabatannya menjelang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung pada Pilkada serentak 2024. 

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Pencopotan Wenti Frihadianti dari jabatan Ketua KPU Kota Bandung dibenarkan oleh Ketua KPU Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni. Ia mengatakan penggantian tersebut merupakan kewenangan dari KPU RI, dan pihaknya tidak memiliki kebijakan terkait pergantian tersebut.

"Betul diganti. Itu kewenangan KPU pusat, bukan provinsi. Surat Keputusan (SK)-nya sudah ada," kata Ummi pada sela pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Bandung, Minggu, 22 September 2024.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Menurutnya, pencopotan Wenti ini berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 20 September 2024.

Dalam SK tersebut, KPU memutuskan pertama, Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Kedua, Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028.

Ketiga, Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1817 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 40 (Empat Puluh) Kabupaten/Kota di 13 (Tiga Belas) Provinsi Periode 2023-2028, sepanjang atas nama Saudara Wenti Frihadianti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya yakni tanggal 20 September 2024 dengan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dan Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI Andi Krisna.

Berdasarkan informasi yang diterima, Wenti Frihadianti, masih tetap menjadi komisioner KPU Kota Bandung berganti posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata.
 

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024