Bantah KPK, Ternyata Tan Paulin Tak Kenal Rita Widyasari di Kasus TPPU

Ketua DPC APBMI Loeis Subono di kawasan Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto mengatakan, pengusaha batubara Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Loies Subono mengaku kaget ketika Tan Paulin atau dikenal sebagai Ratu Batubara diduga ikut terseret kasus TPPU Rita Widyasari yang tengah diselisik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahwa sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari,” ujar Loies Subono kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 20 September 2024.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Loies Subono menjelaskan, Tan Paulin merupakan sosok pengusaha Batubara yang berbisnis sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

“Sepengetahuan saya dari dulu Tan Paulin adalah pengusaha batu bara yang konsentrasi usahanya adalah sebagai pembeli batubara, dan penjual batubara,” ucap dia.

“Maka Tan Paulin akan membeli batubara dari perusahaan mana pun yang memiliki legalitas dan sepanjang terjadi kesepakatan jual-beli dengan pihak penjual,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa Tan Paulin membeli batubara dengan perusahaan resmi. Oleh sebab itu, ia menilai, tidak mungkin Tan Paulin berbisnis dengan Rita Widyasari yang menjabat sebagai Bupati.

“Jual beli batubara murni dilakukan Tan Paulin selama ini dengan perusahaan dengan perusahaan langsung tanpa adanya campur tangan Rita Widyasari sebagai Bupati saat itu,“ kata Loies Subono.

Diketahui, Eks Bupati Kukar Rita Widyasari sudah divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kukar. Vonis tersebut diketok majelis hakim pada 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya