Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angle saat Kecelakaan Maut di Tol Jombang Bebas Bersyarat

Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (dua dari kanan) bebas bersyarat. (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Masih ingat peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, di Tol Jombang, Jawa Timur, akhir Desember 2021? Sopir Vanessa yang menjalani hukuman dalam kecelakaan itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya (TMJP), mendapatkan pembebasan bersyarat atau PB.

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

Joddy mendapatkan PB sejak 10 September 2024 lalu. ia bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024. Permohonannya mendapatkan PB dikabulkan instansi terkait setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Heni Yuwono mengatakan, PB diberikan kepada Joddy setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan diterima wartawan pada Sabtu, 21 September 2024.

Selama ini, Joddy menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang, Jawa Timur. Setelah keluar dan memperoleh PB, dia berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor, daerah Joddy tinggal di Jawa Barat. Pengawasan dilakukan hingga masa hukumannya berakhir pada 15 Januari 2026.

Ambulans Tertabrak KA Matarmaja di Perlintasan Sebidang Kediri, Sopir Tewas

Kepala Lapas Jombang M Ulin Nuha mengatakan, selama menjalani hukuman, Joddy terpantau berkelakuan baik. Ia juga aktif dalam kegiatan kerohanian. "Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya,” katanya.

Kecelakaan maut yang menggemparkan publik itu terjadi di Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada akhir Desember 2021. Saat itu, Vanessa, Bibi, putra mereka, GSA, dan ART mereka, Siska Lorensa, bertolak dari Jakarta, menuju Surabaya.

Dikemudikan Joddy, mereka memutuskan bepergian melalui jalur darat dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 1264 BJU. Dari Ibu Kota mobil mewah itu menyusuri jalan Tol Trans Jawa menuju Kota Pahlawan.

Sesampai di Tol KM 672+400A di Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, mobil yang melaju dengan kecepatan tinggi itu menabrak barrier dan setelah itu mobil tak terkendali hingga ringsek. Vanessa dan Bibi meninggal di lokasi kejadian. Sementara GSA, Siska, dan Joddy luka-luka.

Singkat cerita, Joddy dijerat hukum. Pada 11 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Joddy dihukum 5 tahun penjara plus denda Rp10 juta subsidair dua bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya