Kementerian LHK Tidak Keluarkan Rekomendasi Tanah Adat di Simalungun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Agung Pambudi, dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menegaskan, tidak ada surat keputusan yang menyatakan bahwa tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sebab, sesuai regulasi itu harus ada Peraturan Daerah (Perda) terkait tanah adat di wilayah tersebut.

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

“Dalam kaitan persoalan tanah adat di Kabupaten Simalungun termasuk pengakuan sekelompok orang atas tanah adat di Sihaporas dan di Parmonangan, sampai saat ini Kantor Kementerian LHK tidak ada merekomendasikan atau menetapkan sebagai tanah adat,” kata Agung melalui keterangannya pada Jumat, 20 September 2024.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Photo :
  • Istimewa
Amankan Pergantian Malam Tahun Baru, Polda Sumut Terjunkan 6.677 Personel

Kata dia, hutan ada memang berada di wilayah hukum masyarakat adat. Tapi, lanjut dia, hutan adat atau tanah adat harus memiliki aturan atau regulasi termasuk kajian yang melibatkan seluruh stakeholder tentang tahapan panjang penetapan tanah adat berdasarkan kajian dari KLHK, serta ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Namun, sampai saat ini tidak ada Perda di Kabupaten Simalungun tentang tanah adat,” tegas Agung.

Hendak Tawuran, 6 Anggota Geng Motor 'Warung Simpang' di Deliserdang Ditangkap Polisi

Sementara Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS), Sarmedi Purba juga menegaskan tidak ada tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun. 

Menurut dia, konflik akibat klaim sepihak atau pengakuan sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat adat dan tanah adat dalam wilayah administratif Kabupaten Simalungun adalah murni kasus tindak pidana.

Aksi penolakan LGBT (Foto ilustrasi).

DPRD Sumbar Kaji Lagi Pembentukan Perda LGBT:  Langkah Ini Diharapkan Bisa jadi Solusi

LGBT masih jadi persoalan pelik yang mesti jadi perhatian Pemprov Sumbar.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025