Kementerian LHK Tidak Keluarkan Rekomendasi Tanah Adat di Simalungun
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Agung Pambudi, dari Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menegaskan, tidak ada surat keputusan yang menyatakan bahwa tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sebab, sesuai regulasi itu harus ada Peraturan Daerah (Perda) terkait tanah adat di wilayah tersebut.
“Dalam kaitan persoalan tanah adat di Kabupaten Simalungun termasuk pengakuan sekelompok orang atas tanah adat di Sihaporas dan di Parmonangan, sampai saat ini Kantor Kementerian LHK tidak ada merekomendasikan atau menetapkan sebagai tanah adat,” kata Agung melalui keterangannya pada Jumat, 20 September 2024.
Kata dia, hutan ada memang berada di wilayah hukum masyarakat adat. Tapi, lanjut dia, hutan adat atau tanah adat harus memiliki aturan atau regulasi termasuk kajian yang melibatkan seluruh stakeholder tentang tahapan panjang penetapan tanah adat berdasarkan kajian dari KLHK, serta ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Namun, sampai saat ini tidak ada Perda di Kabupaten Simalungun tentang tanah adat,” tegas Agung.
Sementara Ketua Umum DPP/Presidium Pemangku Adat dan Cendikiawan Simalungun (PACS)/Partuha Maujana Simalungun (PMS), Sarmedi Purba juga menegaskan tidak ada tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.
Menurut dia, konflik akibat klaim sepihak atau pengakuan sekelompok warga yang mengatasnamakan masyarakat adat dan tanah adat dalam wilayah administratif Kabupaten Simalungun adalah murni kasus tindak pidana.