Komjen Wahyu Bakal Miskinkan Bandar Narkoba

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menegaskan bakal menjerat seluruh bandar dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar tidak hanya menangkap pelaku melainkan juga menyita seluruh aset yang mereka miliki.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 20 September 2024.

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Polri Tangkap Buronan no 1 di Thailand

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Wahyu mengatakan dengan cara memiskinkan para bandar dan kurir tersebut diharapkan bakal menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Di sisi lain, ia berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia. Pasalnya akan membuat para pelaku untuk berpiikir dua kali jika sebelum melakukan tindak pidana penyebaran narkotika.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran Polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," tuturnya. 

"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," tegasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri berhasil menyita total aset milik bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia asal Kalimantan Utara (Kaltara) Hendra Sabarudin senilai Rp 221 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Hendra.

Wahyu menjelaskan Hendra sendiri merupakan bandar narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia yang telah beroperasi sejak tahun 2017-2024. Selama itu, ia menyebut total perputaran uang dari kelompok Hendra mampu mencapai Rp2,1 triliun.

"Beroperasi sejak tahun 2017 sampai 2024, selama itu telah memasukan sabu seberat tujuh ton dari Malaysia. Dia dibantu tersangka lain. Dalam hal ini, analisis keuangan oleh PPATK perputaran uang HS senilai Rp2,1 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu 18 September 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya