PBI Jamsostek Penting untuk Perlindungan Pekerja, Komisi IX DPR Komitmen Terus Kawal Realisasinya

Ilustrasi buruh
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemerintah tengah mengkaji untuk menerapkan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pekerja informal yang pendapatannya masuk kategori rendah.

Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

Mengenai hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina menyampaikan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal agar Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) segera direalisasikan oleh pemerintah.

"Komisi IX DPR sangat fokus dan sangat terus mengawal agar pemerintah segera menerapkan PBI untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Arzeti saat dihubungi di Jakarta.

Sah! BPJS Ketenagakerjaan dan Hermina Group Berkolaborasi Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan

Menurutnya, PBI jaminan sosial ketenagakerjaan sangat mendesak untuk direalisasikan, mengingat masih banyak pekerja yang belum dilindungi oleh jaminan sosial itu. Arzeti menyampaikan pada saat ini banyak pekerja yang masih dihantui perasaan khawatir mengalami kecelakaan kerja, karena belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama mereka yang berasal dari latar belakang ekonomi rendah.

"Mereka sangat berharap PBI Jamsostek untuk membantu mereka agar bisa menyelesaikan ketika terjadi kecelakaan di dalam mereka bekerja. Jadi sangat-sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat dengan belum diterapkannya PBI ini," ujarnya.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Arzeti pun meminta seluruh kementerian terkait agar duduk bersama menyelesaikan masalah PBI Jamsostek yang tidak kunjung direalisasikan sejak 2021 itu demi kepentingan masyarakat, terutama para pekerja rentan.

Hal senada telah disoroti pula oleh anggota Komisi IX Ade Rezki Pratama. Politisi dari Fraksi Gerindra itu menekankan pentingnya bagi seluruh pekerja di Tanah Air untuk mendapatkan perlindungan dengan menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Setiap profesi memiliki risiko kecelakaan kerja seperti tukang ojek, petani, pekebun, menjahit, dan pekerjaan lainnya. Pekerjaan informal ini memiliki resiko pekerjaan yang sangat tinggi namun kita harus apresiasi dan menyiapkan berbagai proteksi," ujarnya.

Komisi IX DPR RI, kata dia, meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin, melalui PBI.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding

Targetkan 425 ribu Orang Bekerja di Luar Negeri, Menteri P2MI: Gaji Jabatan Terendah Bisa Rp 15 Juta

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemetaan pesanan pekerjaan di luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025